Harga Emas Antam Naik Rp13.000, Buyback Tembus Rp2,44 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp13.000, Buyback Tembus Rp2,44 Juta per Gram

Foto Emas Antam (c) foto Pinterest

Jakarta, CAKRAONLINE.COM — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat, harga emas Antam naik sebesar Rp13.000, dari sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.

Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.448.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pemerintah memberlakukan pemotongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Adapun rincian harga emas batangan Antam pada Jumat tercatat sebagai berikut: emas 0,5 gram sebesar Rp1.344.500; emas 1 gram Rp2.589.000; emas 2 gram Rp5.118.000; emas 3 gram Rp7.652.000; emas 5 gram Rp12.720.000; emas 10 gram Rp25.385.000; emas 25 gram Rp63.337.000; emas 50 gram Rp126.595.000; emas 100 gram Rp253.112.000; emas 250 gram Rp632.515.000; emas 500 gram Rp1.264.820.000; serta emas 1.000 gram mencapai Rp2.529.600.000.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.

Leave a Reply