Jakarta, CAKRAONLINE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah agar segera melaporkan aset desa maupun kelurahan yang tidak terpakai (idle). Langkah ini dilakukan guna mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Bahri, mengungkapkan masih banyak desa belum menyerahkan laporan inventarisasi aset. Dari total 75.266 desa di Indonesia, baru sekitar 16.059 desa atau 21 persen yang menyampaikan laporan, sementara 59.207 desa lainnya belum melapor.
Menurut Bahri, kendala utama terletak pada pemisahan data antara aset tanah dan bangunan, baik yang terpakai maupun yang idle. Karena itu, Kemendagri mendorong percepatan dengan mengeluarkan edaran resmi agar data tersebut segera disampaikan.
Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono, menegaskan pentingnya dukungan aset fisik bagi keberlangsungan bisnis koperasi.
Ia mencontohkan balai desa, bekas bangunan SD Inpres, hingga aset milik PT Pos Indonesia yang tidak terpakai bisa dimanfaatkan untuk mendukung koperasi.
“Jumlah dan lokasi aset perlu dipetakan agar bisa langsung digunakan oleh koperasi, apalagi program ini sudah memasuki tahap operasional pada Agustus–September,” kata Ferry, Selasa (26/8/2025).
Ferry menambahkan, pendataan aset pemerintah baik pusat maupun daerah masih terus dilakukan lintas kementerian dan lembaga, dan nantinya akan dihimpun dalam satu sistem daring (microsite). Dengan target 15.000 koperasi beroperasi pada bulan ini, ia menekankan penguatan infrastruktur dan kelembagaan menjadi syarat utama keberhasilan program.
“Tanpa dukungan aset fisik, koperasi desa tidak mungkin berjalan optimal,” tegasnya.
Leave a Reply