KKP Siap Fasilitasi Sertifikasi Bebas Cs-137 untuk Produk Perikanan Non-Udang

KKP Siap Fasilitasi Sertifikasi Bebas Cs-137 untuk Produk Perikanan Non-Udang

Foto Pekerja ikan asin untuk proses penjemuran (c) foto ist

Jakarta, CAKRAONLINE.COM – Produk perikanan non-udang asal Indonesia mulai diminta pasar internasional untuk mengantongi sertifikasi bebas radioaktif cesium-137 (Cs-137). Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai kebutuhan pelaku usaha.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari eksportir terkait adanya permintaan sertifikasi bebas Cs-137 dari pembeli luar negeri untuk sejumlah komoditas perikanan selain udang.

“Kami mendapatkan laporan dari pelaku usaha bahwa buyer di luar negeri mulai meminta sertifikasi bebas Cs-137 untuk produk perikanan non-udang. Permintaan ini bersifat sukarela atau voluntary market demand,” kata Ishartini dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, sejumlah produk yang dimintakan sertifikasi tersebut antara lain ikan asin kering (dried salted fish), kerupuk udang, serta terasi udang. Produk-produk tersebut diekspor oleh salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Cirebon ke berbagai negara tujuan, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Menurut Ishartini, secara regulasi sertifikasi bebas Cs-137 sejatinya hanya diwajibkan untuk komoditas udang yang diekspor ke Amerika Serikat, khususnya dari UPI di wilayah Jawa dan Lampung, sesuai dengan ketentuan Import Alert 99-52. Namun demikian, KKP siap memfasilitasi sertifikasi serupa untuk produk lain apabila diminta oleh pembeli dan diajukan secara resmi oleh eksportir.

“Jika ada buyer luar negeri yang mempersyaratkan produk bebas Cs-137, kami siap melayani sepanjang ada permohonan dari eksportir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ishartini menyebutkan bahwa sejumlah otoritas kompeten dari berbagai negara juga telah mengajukan pertanyaan terkait penerapan sertifikasi bebas Cs-137 pada produk perikanan Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain Jepang, Uni Eropa, Malaysia, Kamboja, Filipina, Arab Saudi, Korea Selatan, hingga permintaan dari buyer di Puerto Rico.

Ia menambahkan, para pelaku usaha nasional berupaya memenuhi persyaratan tersebut sebagai langkah kehati-hatian sekaligus upaya menjaga kepercayaan mitra dagang dan pasar global.

“Pada prinsipnya, Badan Mutu KKP menjalankan tugas untuk mengawal mutu dan keamanan hasil perikanan, serta mendorong kemudahan berusaha, khususnya untuk ekspor. Kami juga memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam sertifikasi bebas Cs-137, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun sinergi dengan instansi terkait seperti BAPETEN, BRIN, dan Gegana Polri,” pungkas Ishartini.

Leave a Reply