Kabar penetapan Kepala Desa Bungaiya sebagai tersangka korupsi APBDes senilai lebih dari Rp1 miliar seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya: sudah berapa banyak kasus serupa yang terjadi di desa-desa lain, dan sampai kapan pola ini akan terus berulang?
Pertama, ini bukan sekadar “oknum nakal”. Modus yang digunakan tersangka, menguasai pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian di level pemerintahan desa. Ini bukan kelalaian administratif biasa, ini adalah pengambilalihan kewenangan secara sepihak yang seharusnya sudah terdeteksi oleh mekanisme pengawasan sejak awal, bukan setelah kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Kedua, di mana pengawasan selama dua tahun anggaran berjalan? Dugaan penyimpangan ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2022–2023, tapi baru diusut dan tersangka baru ditahan pada Agustus 2026. Artinya, butuh waktu bertahun-tahun sebelum penyimpangan ini benar-benar ditindak. Camat, inspektorat daerah, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semestinya punya fungsi pengawasan berjenjang. Kalau butuh laporan BPK dan proses penyidikan bertahun-tahun untuk mengungkap ini, pertanyaannya: apakah pengawasan internal desa dan daerah benar-benar berjalan, atau cuma formalitas di atas kertas?
Ketiga, dana desa adalah uang rakyat kecil, dan dampaknya nyata. Rp1,03 miliar bukan angka kecil untuk desa. Itu bisa berarti jalan yang tak jadi diperbaiki, posyandu yang tak dapat fasilitas, atau bantuan yang tak sampai ke warga yang membutuhkan. Setiap kasus korupsi dana desa adalah perampasan langsung dari kesejahteraan masyarakat paling bawah, bukan korupsi di ruang abstrak birokrasi tingkat atas.
Keempat, pernyataan normatif kejaksaan soal “komitmen transparansi” terasa klise jika tidak dibarengi evaluasi sistemik: bagaimana rekrutmen dan pengawasan kepala desa diperkuat, bagaimana pelaporan APBDes dibuat lebih terbuka ke publik secara real-time, bukan hanya diaudit setelah kerugian terjadi dan viral.
Penegakan hukum terhadap tersangka ini patut diapresiasi, tapi ini seharusnya jadi pemicu evaluasi besar terhadap sistem pengelolaan dana desa secara nasional, bukan sekadar kasus per kasus yang selesai begitu satu kepala desa ditahan.
Leave a Reply