Dana Rp6,62 Triliun dari Kejagung Masuk PNBP, Pemerintah Masih Kaji Pemanfaatannya

Dana Rp6,62 Triliun dari Kejagung Masuk PNBP, Pemerintah Masih Kaji Pemanfaatannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto ist)

Jakarta, CAKRAONLINE.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana sebesar Rp6,62 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pemerintah pada Rabu masih akan dikaji pemanfaatannya. Dana hasil penyitaan lahan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut telah tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Usai menyaksikan proses penyerahan di Kejagung, Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa alokasi dana belum ditetapkan secara rinci karena baru saja diterima negara.

Meski demikian, ia menegaskan pembiayaan penanganan bencana nasional telah disiapkan tersendiri melalui anggaran pemerintah sebesar Rp60 triliun, sehingga tidak terdapat kendala dari sisi pendanaan kebencanaan.
Ke depan, dana tambahan tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, disimpan sebagai cadangan fiskal, atau digunakan untuk membantu menekan defisit anggaran.

Menurut Purbaya, tambahan penerimaan ini memberi ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menjaga defisit tetap di bawah batas 3 persen sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan dinamika penerimaan dan belanja negara.

Ia juga menekankan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara keseluruhan berada dalam posisi aman dan terkelola dengan baik.

Sementara itu, Jaksa Agung melaporkan total nilai penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif mencapai Rp6,62 triliun. Rinciannya, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Adapun Rp4,28 triliun lainnya merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.

Leave a Reply