Rieke Usulkan Negara Tanggung BPJS Kesehatan Korban Pelanggaran HAM Berat

Rieke Usulkan Negara Tanggung BPJS Kesehatan Korban Pelanggaran HAM Berat

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (c) foto ist

Jakarta, CAKRAONLINE.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban berbagai tindak kekerasan, terutama mereka yang terdampak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Rieke menegaskan bahwa jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Karena itu, menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut tanpa terkecuali, termasuk bagi para korban pelanggaran HAM berat.

“Jaminan sosial adalah bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Korban pelanggaran HAM berat masa lalu juga berhak mendapatkannya,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang memuat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara. Namun demikian, Rieke menilai pelaksanaan pemulihan hak korban hingga kini belum sepenuhnya optimal, khususnya dalam aspek akses terhadap jaminan kesehatan.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih ditemukan korban pelanggaran HAM berat yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara memadai. Bahkan, dalam sejumlah kasus, bantuan iuran BPJS justru ditanggung oleh LPSK.

Menurut Rieke, kondisi tersebut mencerminkan belum maksimalnya tanggung jawab negara dalam melakukan pemulihan korban secara sistematis dan berkelanjutan.

Ia memastikan bahwa isu jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan menjadi agenda pembahasan resmi di Komisi XIII DPR RI pada masa sidang berikutnya.

“Jaminan sosial bagi korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka, adalah kewajiban negara. Ini bukan sekadar bantuan, melainkan hak yang harus dipenuhi,” kata Rieke.

Leave a Reply