Pemblokiran Rekening Tak Aktif PPATK Dikecam Warga, Dinilai Tak Adil dan Ketinggalan Zaman

JAKARTA, CAKRAONLINE.COM — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai langkah tersebut memberatkan dan seakan menyamaratakan seluruh nasabah sebagai pihak yang mencurigakan, tanpa melihat konteks atau tujuan penggunaan rekening.

Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan karena rekening yang jarang dipakai namun tetap mereka anggap penting, tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu.

Masyarakat Kecil Merasa Dirugikan

Mardiyah (48), seorang pedagang kecil di Citayam, mengaku kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya tidak bisa digunakan karena telah dibekukan.

“Saya punya dua rekening, satu untuk usaha dan satu lagi dulu dipakai terima bantuan. Katanya yang satu diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Padahal masih saya simpan untuk keperluan mendesak,” ujar Mardiyah.

Ia menyebut, rekening tersebut memang jarang diisi, namun tetap disiapkan jika suatu waktu ada rezeki. Menurutnya, masyarakat kecil seperti dirinya tidak bisa disamakan dengan nasabah lain yang aktif bertransaksi setiap hari.
“Jangan semua disamaratakan. Harusnya bisa lihat kondisi rakyat kecil juga,” imbuhnya.

Mardiyah mengeluhkan proses pengaktifan kembali rekening yang memakan waktu dan biaya, yang justru menambah beban di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Rekening Anak Sekolah Turut Diblokir

Ahmad Lubis (37) pun mengalami hal serupa. Rekening atas nama anaknya yang masih duduk di sekolah dasar turut dibekukan. Rekening itu digunakan untuk menyimpan hadiah dari berbagai lomba yang diikuti anaknya.

“Saya baru sadar rekening anak diblokir saat gagal tarik tunai di ATM. Setelah dicek di bank, ternyata dibekukan oleh PPATK,” ungkap Ahmad.

Ia menilai kebijakan ini tidak mampu membedakan mana rekening yang patut dicurigai dan mana yang sekadar pasif karena digunakan untuk tabungan jangka panjang.

“Kalau tujuannya memberantas kejahatan, harusnya bisa lebih tepat sasaran. Jangan sembarang blokir,” katanya.

Dituding Tak Relevan di Era Digital

Keluhan serupa disampaikan Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok. Ia kecewa karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

“Rekening itu saya simpan buat jaga-jaga. Karena klien saya biasanya bayar lewat dompet digital atau PayPal. Tapi kemarin saat mau pakai, sudah diblokir,” keluh Reza.

Saat menghubungi bank, ia tak mendapat penjelasan rinci. Pihak bank hanya menyebut pemblokiran merupakan instruksi pusat, dan proses pembukaan kembali harus menunggu keputusan PPATK.

Menurut Reza, kebijakan ini tak relevan di tengah perubahan pola transaksi masyarakat yang kini lebih fleksibel dan digital.

“Kesannya pemerintah mau semua orang bertransaksi kayak pegawai tetap, padahal realitasnya tidak begitu. Niatnya mungkin baik, tapi pelaksanaannya memberatkan rakyat,” ujar Reza.

Penjelasan Resmi PPATK

Merespons keluhan tersebut, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening pasif dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang 2024, PPATK mengklaim telah mendeteksi lebih dari 28 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk jaringan judi online.

Leave a Reply