Jakarta, CAKRAONLINE.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru dilantik, Irjen Suyudi Ario Seto, menyatakan pihaknya tengah menelaah kemungkinan penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia, mengikuti langkah yang telah diterapkan di Singapura.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Selasa (26/8/2025), Suyudi menegaskan BNN akan mendalami persoalan vape yang kini semakin marak di masyarakat.
“Isu terkait vape tentu akan menjadi bagian dari kajian kami. Perlu ada pembahasan bersama terlebih dahulu untuk menentukan langkah ke depan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah wacana larangan itu akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika, Suyudi hanya memberi jawaban singkat, “Ya nanti kita lihat.”
Menanggapi dugaan adanya produk vape di Indonesia yang mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika, Suyudi menekankan perlunya pembuktian melalui data yang valid.
“Kita harus duduk bersama dan menelaah data yang ada,” jelasnya.
Ia mengakui, temuan awal memang menunjukkan adanya indikasi peredaran vape yang dicampur zat terlarang, namun hal itu masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
“Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus ditindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba demi kemanusiaan,” tegasnya.
Leave a Reply