Cakraonline.com- Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa kasus penolakan pasien, terutama ibu hamil dalam kondisi darurat, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap amanat undang-undang.
Ashabul menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan mengatur secara tegas kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan gawat darurat tanpa memandang status administrasi, kemampuan membayar, atau faktor lainnya.
“Jika benar ada penolakan di beberapa rumah sakit, maka ini bukan hanya kesalahan institusi, tetapi kegagalan sistem pelayanan kesehatan,” kata Ashabul saat dikonfirmasi.
Sebagai anggota Komisi IX, ia mendorong Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh dan cepat guna memastikan penyebab utama terjadinya penolakan tersebut.
“Kita perlu mengetahui secara pasti apa penyebab penolakan itu, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pelanggaran standar pelayanan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu muda asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura, Irene Sokoy, meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga ditolak oleh sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura.
Sejak dini hari, Irene dibawa warga ke RS Yowari, namun dirujuk ke RS Abepura. Dari RS Abepura, ia diarahkan ke RS Dian Harapan, tetapi kembali belum mendapatkan pelayanan. Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Bhayangkara sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dok II Jayapura. Tragisnya, Irene menghembuskan napas terakhir di tengah perjalanan menuju rumah sakit tersebut.
Leave a Reply