Vonis Ringan Kasus Kekerasan Anak di Gowa Picu Keberatan Keluarga Korban

Vonis Ringan Kasus Kekerasan Anak di Gowa Picu Keberatan Keluarga Korban

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Bontomanai, Jalan Malino, Kabupaten Gowa,

Gowa, CAKRAONLINE.COM — Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Bontomanai, Jalan Malino, Kabupaten Gowa, menuai sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gowa memutuskan vonis ringan terhadap terdakwa. Pelaku hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah selama enam bulan, meski Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana lebih berat.

Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang anak berusia 8 tahun, tengah bermain bersama cucu terdakwa. Dalam permainan itu, cucu terdakwa menangis sehingga pelaku datang dan menampar korban. Akibatnya, mulut korban mengalami pendarahan dan kepalanya terbentur tembok hingga mengalami gangguan pendengaran selama sekitar satu minggu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa hingga kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa. Namun, proses sidang putusan menimbulkan kekecewaan. Berdasarkan keterangan orang tua korban, pihak keluarga menerima pemberitahuan dari jaksa bahwa sidang akan digelar pada pukul 11.00 WITA. Saat keluarga tiba di pengadilan sekitar pukul 10.30 WITA, sidang telah selesai digelar dan vonis telah dijatuhkan tanpa kehadiran keluarga maupun kuasa hukum korban.

Vonis berupa tahanan rumah selama enam bulan ini menimbulkan tanda tanya besar. Keluarga korban mempertanyakan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya dapat memberikan hukuman lebih berat, minimal tujuh tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Bagaimana mungkin pelaku kekerasan terhadap anak hanya mendapat tahanan rumah? Ini tidak memberikan rasa keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak keluarga berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Keluarga mendesak aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, dan hakim, agar menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.

Leave a Reply