Makassar, CAKRAONLINE.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Roberth M. Tacoy, memimpin rapat awal (entry meeting) permohonan pendampingan hukum di Ruang Rapat Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025).
Pertemuan ini menjadi langkah resmi Pemprov Sulsel untuk meminta dukungan hukum dari Kejati Sulsel terkait tiga agenda utama. Pertama, permohonan legal opinion (LO) atas pembangunan Overpass Tonasa II yang merupakan bagian jalur kereta api. Kedua, legal assistance (LA) terkait status lahan Stadion Sudiang. Ketiga, LO untuk pengelolaan lahan eks Stadion Mattoangin.
Sekda Sulsel hadir bersama sejumlah pejabat, di antaranya Plh Asisten I Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, Kadispora Suherman, Kepala Biro Hukum Herwin, Kadis SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Andi Darmawan Bintang, Plt Kadis Perkimtan Nining Wahyuni, dan Kepala Biro Pemerintahan Idam Kadir. Dari pihak Kejati Sulsel, hadir Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam pemaparannya, Jufri Rahman mengungkapkan sejumlah persoalan hukum terkait aset daerah. Permasalahan meliputi tanah yang sudah terdaftar namun belum memiliki alas hak, serta tanah dengan alas hak sah namun dikuasai pihak lain.
“Kami mengajukan pendampingan hukum agar mendapatkan solusi, saran, dan rekomendasi yang tepat. Terima kasih kepada Kejati Sulsel yang telah memberikan dukungan,” ujar Jufri.
Pemprov Sulsel juga merencanakan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan eks Stadion Mattoangin agar tidak terbengkalai. Sementara itu, pendampingan hukum untuk KOR Sudiang diperlukan dalam proses litigasi dan non-litigasi.
Adapun untuk Overpass Tonasa II, LO dibutuhkan terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, seluas sekitar 5,28 hektare.
Wakajati Sulsel, Roberth M. Tacoy, menegaskan pihaknya siap memberi bantuan hukum berupa pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lain setelah menerima surat kuasa dari Pemprov Sulsel.
“Sebelum mengeluarkan LO, kami akan mendengarkan paparan lengkap dari pemohon. Setelah itu, barulah kami menyerahkan hasil LO maupun LA secara resmi,” jelasnya.
Leave a Reply