Pahmuddin Holik, Soroti Dugaan Pelanggaran Agraria oleh Indogrosir di KM 18, Pemerintah Dinilai Bungkam

Pahmuddin Holik, Soroti Dugaan Pelanggaran Agraria oleh Indogrosir di KM 18, Pemerintah Dinilai Bungkam

Pahmuddin Holik, Mantan Presma UIN dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2018

Makassar, CAKRAONLINE.COM– Dugaan pelanggaran agraria yang melibatkan PT.INTI CAKRAWALA CITRA ( INDOGROSIR ), anak usaha Salim Group, di kawasan Km 18 Makassar kembali memicu gelombang kecaman. Mantan Presma UIN dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2018, Pahmuddin Holik, menilai pemerintah dan aparat penegak hukum justru memilih diam saat berbagai fakta hukum telah terbuka ke publik.

“Pelanggaran hukum di Km 18 sudah ditelanjangi. Tapi yang terjadi, negara malah menonton seolah membenarkan. Jika terus diam, pemerintah ikut mengamini ketidakadilan,” tegas Pahmuddin dalam pernyataannya di Makassar, Selasa (20/10/2025).

Menurut Pahmuddin, sejumlah bukti dan dokumen resmi menunjukkan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh PT Indogrosir lemah secara hukum dan administratif.

Pahmuddin merinci beberapa temuan penting yang seharusnya menjadi dasar tindakan hukum:
1. Hasil Labfor Polri (2001) menyatakan bahwa dokumen rincik atas nama Tjonra tidak autentik.
2. Polda Sulsel (2022) menyimpulkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Annie salah lokasi. Seharusnya berada di Km 20, bukan Km 18.
3. Kesaksian Baso Lewa, mantan pegawai IPEDA, menyebut bahwa data pajak atas nama Tjoddo konsisten sejak masa kolonial.
4. Lurah Pai, Jabbar S.Sos, menyatakan Tjoddo bin Lauma sebagai pemilik sah lahan di Km 18.
5. Pembayaran pajak tahun 2025 senilai Rp122 juta dilakukan oleh ahli waris Tjoddo, Abdul Jalali Dg. Nai.

Meski fakta-fakta tersebut telah dipublikasikan secara luas, Pahmuddin menyebut tidak ada tindakan konkret dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Sementara itu, PT Indogrosir masih menggunakan SHGB yang menurut putusan Mahkamah Agung pada 2004 telah dibatalkan, dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kanwil BPN pada 2015.

Pahmuddin juga menilai kelambanan pemerintah dan institusi penegak hukum sebagai bentuk kelumpuhan moral negara dalam menegakkan keadilan.

“Ketika semua bukti sudah terbuka, tapi lembaga negara tak bergerak, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah tanda bahwa hukum tak lagi berfungsi,” ujarnya.

“Kalau hukum berhenti di meja korporasi, maka rakyat berhenti percaya pada negara,” tambahnya.

Pahmuddin, menyampaikan empat desakan utama dalam persoalan ini:

1. Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan audit nasional terhadap status kepemilikan lahan Km 18.
2. Kementerian ATR/BPN didesak segera membatalkan SHGB milik PT ICC yang dinilai cacat hukum.
3. KPK dan Kejaksaan Agung diminta menindak oknum birokrat yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
4. DPR RI didorong menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kebijakan tegas dan berpihak pada rakyat.

“Kami bukan menolak investasi. Tapi kami menolak penindasan. Negara tidak boleh jadi penonton di atas panggung pelanggaran,” ujar Pahmuddin.

Dalam bagian akhir pernyataannya, Pahmuddin menyampaikan peringatan keras kepada jajaran BPN Sulawesi Selatan.

“Seharusnya pemerintah hadir di hati masyarakat yang dizalimi oleh korporasi yang zalim. Kita harap BPN Sulsel hari ini tidak mengikuti jejak pendahulunya yang abai terhadap persoalan masyarakat awam,” ucapnya.

“Kalau tidak mampu menuntaskan persoalan ini, lebih baik angkat kaki dari tanah Celebes. Sulsel membutuhkan pemimpin yang hadir dalam setiap persoalan rakyat,” tambahnya.

“Untuk apa mereka jadi pejabat kalau rakyat terus-menerus dianiyaya oleh para bandit yang jadi mafia tanah? BPN dan Polri harus bahu membahu menyelesaikan polemik ini.”

Pahmuddin juga mengingatkan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Supremasi hukum kita sedang dipertaruhkan. Jangan biarkan keadilan mati di hadapan modal besar,” pungkasnya.

Leave a Reply